Tiga Golongan Manusia Pada Hari Kiamat 1.Golongan Orang yang Beriman Paling dahulu adalah orang-orang yang didekatkan dengan Allah 2.Golongan Kanan alangkah mulianya golongan ini 3.Golongan Kiri alangkah sengsaranya golongan ini! QS:Al-Waqi'ah

Jumat, 19 Juli 2013

Dahlan Iskan:Yusuf Mansyur Mau Beli Bank Muamalat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan ustad kondang Yusuf Mansyur pernah mengutarakan cita-citanya memiliki bank syariah. Dalam satu perbincangan, kata Dahlan, Yusuf mengatakan ingin membeli PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
"Dia bilang, masak umat Islam tidak punya bank?" kata Dahlan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis, 18 Juli 2013. Yusuf, kata Dahlan melanjutkan, ingin agar saham mayoritas Bank Muamalat kembali dikuasai Indonesia. 
Saat ini lebih dari 50 persen saham Bank Muamalat dikuasai pemodal asing. Sebanyak 32,7 persen saham dikuasai Islamic Development Bank, sedangkan 19 persen dan 17 persen lainnya dipegang oleh Atwill Holdings Limited dan National Bank of Kuwait.
"Mungkin enggak kalau tim dari Indonesia mengambil kembali saham itu," ujar Dahlan menirukan Yusuf. Dahlan menegaskan, Yusuf sangat yakin bahwa umat Islam Indonesia mampu membeli kembali Bank Muamalat.
Dahlan mengilustrasikan, jika ada 10 juta donatur yang mau menyumbangkan uangnya masing-masing Rp 500 ribu, dana yang terkumpul tersebut bisa dibelikan saham Bank Muamalat atau bank syariah lain.
Namun, saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam segala rencana Yusuf Mansyur, Dahlan Iskan tegas-tegas membantah. "Saya tidak bekerja sama dengan Yusuf Mansur. Saya hanya menyampaikan ide," katanya.
Yusuf Mansyur belakangan menjadi sorotan lantaran menggarap perusahaan investasi yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Yusuf Mansur menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan bernama Patungan Usaha dan Patungan Aset.
Dalam situsnya, Yusuf menjanjikan dana yang terkumpul akan dijadikan usaha berupa hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Investor akan memperoleh imbal hasil 8 persen dan cashback (pengembalian dana) dalam waktu 10 tahun.
Pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, menyatakan, bisnis investasi yang dilakukan Yusuf Mansur ilegal. Sebab, setiap usaha yang menghimpun dana masyarakat hanya bisa dilakukan lembaga berizin. "Cita-citanya tidak salah. Di negara mana pun, penarikan dana masyarakat hanya bisa dilakukan lembaga berizin, "ujar Yanuar.
Sekretaris Jenderal Otoritas Jasa Keuangan, Lucky Fathul, mengatakan lembaganya belum memanggil Yusuf Mansur. Menurut dia, OJK akan mempelajari bentuk investasi ustadz yang berdomisili di Tangerang itu. »Nanti Pak Ketua yang akan menanyakan langsung,” katanya
ANANDA PUTRI | FERY FIRMANSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar