Tiga Golongan Manusia Pada Hari Kiamat 1.Golongan Orang yang Beriman Paling dahulu adalah orang-orang yang didekatkan dengan Allah 2.Golongan Kanan alangkah mulianya golongan ini 3.Golongan Kiri alangkah sengsaranya golongan ini! QS:Al-Waqi'ah

Rabu, 24 Juli 2013

Bisnis Yusuf Mansur Dilarang Hingga Penuhi Syarat

TEMPO.CO, Jakarta - 22 Juli 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Yusuf Mansur tidak bisa melakukan pengumpulan dana hingga ketentuan undang-undang pasar modal terpenuhi untuk usahanya. "Kami sudah minta agar ketentuan dipenuhi secepatnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di kantornya pada Senin, 22 Juli 2013.
Bisnis Yusuf Mansur Dilarang Hingga Penuhi Syarat  
Yusf Mansyur
Nurhaida, Pengawas OJK
Sebelumnya, Yusuf Mansur memenuhi panggilan OJK terkait bisnis investasi Patungan Usaha yang dirintisnya. Yusuf Mansur menyatakan, pihaknya akan melengkapi syarat pendirian usaha sesuai arahan OJK. "Saya sebagai ustad akan melakukan proses yang benar bukan hanya secara agama, tetapi secara undang-undang. Ibarat nikah siri, tinggal dilegalin aja, dapat buku nikah gitu," kata Yusuf setelah pemeriksaan dirinya di kantor OJK.
Nurhaida menyatakan, investasi yang telah berjalan tetap bisa dilakukan. "Pertimbangannya bagi masyarakat yang sudah terlibat dalam investasi tidak dirugikan," kata Nurhaida.
Nurahida mengatakan, OJK tidak menentukan batas waktu bagi Yusuf Mansur untuk memenuhi syarat izin investasi. "Kami tekankan agar secepatnya Yusuf Mansur agar melegalkan usaha investasinya menjadi perseroan," kata Nurhaida.
Yusuf mengaku telah menghimpun dana sekitar Rp 20 miliar melalui usaha investasi ini. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun dan membeli sejumlah aset seperti apartemen haji di Mekah, Arab Saudi, serta hotel dan tanah di Indonesia. Sejak ramai diberitakan, pendaftaran investor baru untuk Patungan Usaha dan Patungan Aset ditutup sementara sejak dua pekan lalu.
ISMI DAMAYANTI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar