Tiga Golongan Manusia Pada Hari Kiamat 1.Golongan Orang yang Beriman Paling dahulu adalah orang-orang yang didekatkan dengan Allah 2.Golongan Kanan alangkah mulianya golongan ini 3.Golongan Kiri alangkah sengsaranya golongan ini! QS:Al-Waqi'ah

Rabu, 24 Juli 2013

Bila Untuk Dana Keagamaan, Ustadz Yusuf Mansyur Tak Perlu Izin


Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo menilai apa yang dilakukan Yusuf Mansyur soal bisnis patungan adalah sesuatu yang baik. Menurutnya jika ustaz Yusuf Mansyur mengumpulkan dana untuk keagamaan, tidak perlu meminta izin, tidak perlu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Bila Untuk Dana Keagamaan, Ustadz Yusuf Mansyur Tak Perlu Izin
Yusuf Mansyur
Drajat Wibowo - Pengamat Ekonomi

"Namun karena tujuannya untuk investasi, dia (ustaz Yusuf Mansyur) harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Drajad dalam siaran persnya, Rabu (24/7/2013).
Drajad menuturkan, sejujurnya ustaz Yusuf Mansyur telah melanggar perundang-undangan. Pertama, pengumpulan dananya tanpa perusahaan berbadan hukum. Kedua, tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, syarat-syarat perusahaan investasi apapun tidak ada yang dipenuhi.
"Jadi secara hukum sebenarnya yang bersangkutan (ustaz Yusuf Mansyur) sudah melakukan pelanggaran dengan ancaman pidana, penggalangan dananya bisa disebut ilegal atau investasi bodong," ujarnya.
Namun, kata Dradjad, ustaz Yusuf Mansyur adalah dai yang banyak didengar masyarakan, sebaiknya proses hukum tidak dilakukan. Menurutnya, pelajaran bagi para ulama terkenal, jangan campur adukkan pengumpulan dana agama dengan tujuan non agama seperti investasi, fungsi intermediasi dan politik.
"Karena nanti bisa menimbulkan fitnah, penipuan, tindakan pidana yang akhirnya membuat umat antipati terhadap ulama," katanya.
Dradjad pun menyarankan agar ustaz Yusuf Mansyur sebaiknya segera penuhi peraturan yang berlaku, contohnya dengan buat perusahaan, minta izin, atau penuhi syarat-syarat lainnya. Perusahaan tersebut tidak boleh sembarang dan harus profesional.
"Jika tidak, sebaiknya dana dikembalikkan kepada jamaah. Kalaupun jamaah ikhlas, dialihkan untuk kegiatan keagamaan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar