PLASADANA.COM - 24 Juli 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan
peringatan terakhir untuk bisnis yang dijalankan oleh Ustaz Yusuf
Mansur. Jika tidak dipatuhi, ceritanya bisa berbeda.
Saat ini, kata Ketua OJK Muliaman Hadad, lembaganya belum memberikan
sanksi kepada Yusuf Mansur terkait praktik bisnis patungan usaha dan
patungan aset yang dijalaninya. Padahal, bisnis itu tanpa mengantongi
ijin dari otoritas.Muliaman Hadad, Ketua OJK |
"Edukasi saja dulu, karena ini akibat ketidaktahuan," ujar Muliaman di Jakarta, Selasa (23/7). Sekarang ini, Yusuf Mansur menutup sementara bisnisnya.
Namun Muliaman menegaskan, paska dilakukannya pertemuan pada Senin (22/7) lalu, Yusuf Mansur wajib mengurus izin bagi usahanya. OJK telah menjelaskan kepadanya terkait aturan yang berlaku dalam hal pengumpulan dana masyarakat berikut tata cara perizinannya.
"Hal ini akan kita terapkan juga kepada yang lain," ungkap Muliaman.
Persoalaan perizinan, kata Muliaman, sangat penting untuk segera di proses oleh Yusuf Mansur. Sebab bisnis yang dilakoninya beromzet miliaran rupiah dan melibatakan ratusan nasabah.
"Memang besar (bisnisnya). Maka itu, harus berupa badan hukum agar ada yang bisa diawasi oleh OJK," tandas Muliaman.
Penulis: Heru Budhiarto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar