TEMPO.CO, Jakarta
- 22 Juli 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Yusuf Mansur tidak bisa
melakukan pengumpulan dana hingga ketentuan undang-undang pasar modal
terpenuhi untuk usahanya. "Kami sudah minta agar ketentuan dipenuhi
secepatnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida,
di kantornya pada Senin, 22 Juli 2013.
Yusf Mansyur |
Nurhaida, Pengawas OJK |
Nurhaida menyatakan, investasi yang telah berjalan tetap bisa dilakukan. "Pertimbangannya bagi masyarakat yang sudah terlibat dalam investasi tidak dirugikan," kata Nurhaida.
Nurahida mengatakan, OJK tidak menentukan batas waktu bagi Yusuf Mansur untuk memenuhi syarat izin investasi. "Kami tekankan agar secepatnya Yusuf Mansur agar melegalkan usaha investasinya menjadi perseroan," kata Nurhaida.
Yusuf mengaku telah menghimpun dana sekitar Rp 20 miliar melalui usaha investasi ini. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun dan membeli sejumlah aset seperti apartemen haji di Mekah, Arab Saudi, serta hotel dan tanah di Indonesia. Sejak ramai diberitakan, pendaftaran investor baru untuk Patungan Usaha dan Patungan Aset ditutup sementara sejak dua pekan lalu.
ISMI DAMAYANTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar