Suntik Mati Sendiri Minta DilegalkanHakim
MK Menangis Baca Gugatan 'Suntik Mati' Ryan
MK Menangis Baca Gugatan 'Suntik Mati' Ryan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas
permohonan gugatan alumnus S2 Universitas Indonesia (UI) Ignatius Ryan
Tumiwa (44) membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar
menangis.
![]() |
alumnus S2 UI - Ignatius Ryan Tumiwa (44) |
Air mata mantan Menkum dan HAM itu menetes saat membaca berkas
permohonan Ryan yang melakukan uji materiil Pasal 344 KUHP. Patrialis
mengaku sedih saat tahu permohonan Ryan ingin melegalkan suntik mati
karena merasa depresi.
"Saya menangis membaca permohonan dan keluhan Ryan. Tapi, perasaan
saya sudah tersampaikan ke Ryan dan dia juga menangis di persidangan,"
ucap Patrialis usai acara halal bihalal di Gedung MK, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Patrialis sebagai anggota panel saat sidang perdana permohonan Ryan
yang digelar 16 Juli lalu. Secara etik, imbuhnya, hakim tidak boleh
berkomentar mengenai perkara yang tengah ditanganinya.
Namun, secara pribadi Patrialis mengaku iba dan berharap Ryan
berpikir ulang mengenai permohonan guagatannya. "Saya minta Ryan
berpikir ulang atas permohonan ini dilanjutkan apa tidak. Kasihan, dia
itu saudara kita juga," ujarnya.
Menurut Patrialis, sebelum muncul permohonan Ryan, MK belum pernah
menangani persidangan dengan kasus unik. Ia berharap, tidak ada lagi
permohonan yang diajukan ke MK yang serupa dengan permohonan Ryan.
Sementara Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan Ryan akan
menjadi bagian dari pengajuan judicial review ke MK. Namun, Hamdan
enggan mengomentari lebih jauh karena kewenangannya berpendapat mengenai
perkara hanya di persidangan.
"Tapi karena menyangkut isu personal, saya sebagai hakim konstitusi tidak bisa berkomentar di luar persidangan," jelas Hamdan.
Dalam sidang perdana perkara Ryan seperti dilansir laman resmi MK
www.mahkamahkonstitusi.org, Ryan selaku pemohon menganggap Pasal 344
menghalangi niatnya untuk mengakhiri hidup dengan suntik mati. Pasal
tersebut berbunyi: "Barang siapa merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan
hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Ryan mengaku depresi karena sejak setahun terakhir tidak memiliki
pekerjaan sehingga kesulitan menghidupi kesehariannya yang tinggal
sebatang kara.
Dia mengaku ingin mengobati depresinya ke seorang psikiater, tetapi
lagi-lagi tersandung masalah finansial. Hal tersebut melatarbelakangi
Ryan nekat melayangkan permohonan ke MK untuk melegalkan upaya bunuh
diri.(WARTA KOTA)
Baca Lainnya:
Kenapa Alumnus S2 UI Ini Minta Suntik Mati
Kriminolog: MK Tak Akan Kabulkan Gugatan 'Suntik Mati' Ryan
Tak sanggup berobat, lulusan pascasarjana UI ajukan suntik mati
Rumah Bau Pesing si Pencetus Suntik Mati
Ravel Morrison Bebas dengan Jaminan Uang
Stres setahun nganggur, pria S2 minta MK legalkan bunuh diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar