Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.. [korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi].
Logo Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia |
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi = Pencurian + Penggelapan
Pencurian berdasarkan pemahaman pasal 362 KUHP, merupakan suatu perbuatan melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh milik orang lain dengan tujuan untuk memiliki atau menguasainya. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan bagi pelaku
Pencurian berdasarkan pemahaman pasal 362 KUHP, merupakan suatu perbuatan melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh milik orang lain dengan tujuan untuk memiliki atau menguasainya. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan bagi pelaku
Penggelapan berdasarkan pemahaman pasal 372 KUHP, merupakan pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan pelaku.
Politisi anggota DPT RI yang korupsiKantor POlitikus Anggota DPR RI |
- Fraksi Partai Golkar
1. Hamka Yandhu Rp 2,25 miliar, divonis 2,5 tahun penjara
2. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta, tersangka
3. Anthony Zeidra Abidin Rp 600 juta, tersangka
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta, tersangka
5. Boby Suhardiman Rp 500 juta, tersangka
6. Paskah Suzetta Rp 600 juta, tersangka
7. Hengky Baramuli Rp 500 juta, tersangka
8. Reza Kamarullah Rp 500 juta, tersangka
9. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta, tersangka
10. Azhar Muklis Rp 500 juta
11. TM Nurlif Rp 550 juta, tersangka
12. Marthin Bria Seran Rp 250 juta, tersangka
PPP
13. Endin AJ Soefihara Rp 500 juta, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
14. Uray Faisal Hamid Rp 250 juta
15. Daniel Tandjung Rp 500 juta, tersangka
16. Sofyan Usman Rp 250 juta, tersangka
PDIP - 17. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
18. Willem Tutuarima Rp 500 juta, tersangka
19. Sutanto Pranoto Rp 600 juta, tersangka
20. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta, tersangka
21. Muhammad Iqbal Rp 500 juta, tersangka
22. Budiningsih Rp 500 juta, tersangka
23. Poltak Sitorus Rp 500 juta, tersangka
24. Aberson Sihaloho Rp 500 juta
25. Rusman Lumbantoruan Rp 500 juta, tersangka
26. Max Moein Rp 500 juta, tersangka
27. Jeffrey Tongas Lumban Rp 500 juta, terasangka
28. Matheos Pormes Rp 350 juta, tersangka
29. Engelina Pattiasina Rp 500 juta, tersangka
30. Suratal H W Rp 500 juta
31. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta, tersangka
32. Soewarni Rp 500 juta, tersangka
33. Panda Nababan Rp 1,45 miliar, tersangka
34. Sukardjo Hardjo Wirjo Rp 200 juta
35. Zederick Emir Moeis Rp 200 juta Fraksi TNI/Polri
36. Udju Djuhaeri Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
37. R Sulistiyadi Rp 500 juta
38. Suyitno Rp 500 juta
39. Darsup Yusuf Rp 500 juta
Mengapa orang melakukan tindakan korupsi, karena orang itu sombong dan serakah yang mencerminkan kondisi koruptor:
1. Tidak memiliki kemampuan mengucapkan syukur
2. Tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan bisnis dan investasi
3. Pro Sara
4. Tidak memilki percaya diri
5. Hubungan emosi suami isteri, anak-anak dan keluarga buruk
6. Walau Pintar mereke tidak cerdas
Koruptor adalah anak kecil dalam tubuh orang dewasa. Badannya besar, jiwanya kerdil. Untuk menyembuhkannya, hilangkan hambatan itu. Tunjukkan padanya bahwa pada dasarnya dia belum dewasa. Kesenangan mengumpulkan harta adalah simbol perilaku menyimpang akibat terhambat dalam perkembangan kepribadian di masa kanak-kanak.
Koruptor adalah orang yang belum dewasa. Ia masih perlu belajar memperbaiki kualitas kepribadiannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar