Sepanjang sejarah pasca-Nabi Muhammad, Islam diwarnai keragamanan mazhab
dan aliran pemikiran dan praktik keagamaan. Keragaman tidak terelakkan
karena para fuqaha, mutakallimun, dan pemikir Muslim memiliki
perbedaan dalam kemampuan intelektual, kecenderungan keagamaan, dan
lingkungan sosialisasi dan kehidupan. Semua ini mempengaruhi penafsiran
mereka masing-masing ketika berusaha memperjelas dan merinci ayat
Alquran dan hadits tertentu.
Perbedaan dan keragaman sering lebih banyak terkait dengan hal ranting (furu’iyyah), bukan pada soal-soal pokok fundamental (ushul)
yang hampir tidak ada perbedaan. Salah satu contoh, sesuai amar ayat
Alquran, semua ulama sepakat shalat lima waktu wajib dikerjakan setiap
Muslim; tetapi mereka berbeda pendapat apakah qunut perlu atau tidak
perlu dilakukan pada waktu shalat Subuh.
Sejarah perbedaan dan
keragaman di antara mazhab-mazhab fiqh melampaui masa yang panjang—lebih
14 abad. Meski para imam mazhab, khususnya Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
(Sunni) sejak dari Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam
Hanbali menekankan toleransi bermazhab, tidak jarang kalangan umat Islam
sangat fanatik dengan mazhabnya masing-masing. Akibatnya,
perbedaan-perbedaan furu’iyah (trivial) sering menjadi sumber pertikaian dan konflik.
Walhasil,
perbedaan furu’iyyah berkembang menjadi sektarianisme agama yang dalam
skala tertentu bisa sangat bernyala-nyala, apalagi ketika sektarianisme
tersebut berkelindan dengan kabilahisme dan etnisitas serta kekuatan
politik. Sekali sektarianisme agama berbaur dengan pengelompokan
sosiologis masyarakat keagamaan dan sekaligus didukung kekuasaan
politik, ketika itu keadaan menjadi memburuk, membuat sangat sulit
mengatasinya.
Sejauh perbedaan mazhab dan sektarianisme Muslim
Indonesia jauh lebih beruntung dibanding umat Muslim kawasan lain. Hal
ini terkait banyak dengan kenyataan, bahwa sejak masa awal penyebaran
Islam secara massif pada abad 12, mazhab fiqh dominan adalah Mazhab
Syafi’i.
Hegemoni Mazhab Syafi’i kian sempurna sejak abad 17
ketika ‘ulama Indonesia yang belajar di Haramayn—karena itu menjadi
bagian integral Jaringan Ulama kosmopolitan—kembali ke tanahair untuk
mengajarkan dan menuliskan karya fiqh Syafi’i. Mazhab-mazhab fiqh Sunni
lain praktis sulit ditemukan sejak dulu sampai sekarang di antara Muslim
Indonesia.
Meski mazhab Syafi’i dominan, hal ini bukan karena
dukungan politik. Sejak masa kesultanan, proses hegemoni mazhab Syafi’i
umumnya berlangsung secara alamiah. Apalagi sejak masa kekuasaan
Belanda, kebanyakan umat Muslim Indonesia menjauhkan diri dari koptasi
kolonialisme. Karena itu sejak masa kolonial Belanda sampai sekarang
umat Islam Indonesia independen vis-a-vis kekuasaan politik seperti
terlihat dalam posisi ormas-ormas Islam negeri ini.
Lebih jauh,
mazhab fiqh tidak terkait dengan suku bangsa atau kelompok etnis;
apalagi dengan ‘kabilah’ yang tidak eksis di Indonesia. Jauh daripada
berbaur dan terkait khusus dengan suku bangsa yang begitu beragam,
sebaliknya mazhab fiqh yang sama justru mempersatukan mereka. Karena itu
misalnya suku Aceh atau Minang bisa merasa dekat dengan suku Jawa atau
Bugis karena ibadah yang mereka kerjakan hampir sepenuhnya berlandaskan
mazhab fiqh yang sama.
Karena itu sektarisme mazhab tidak pernah
bernyala-nyala dalam masa pra-moderen (abad 20) Islam Indonesia.
Pertikaian mulai muncul ketika wacana dan praksis modernisme atau
reformisme Islam muncul dan berkembang di Indonesia terutama sejak
dasawarsa kedua abad 20.
Pertikaian mazhabi itu misalnya terjadi
antara ‘Kaum Muda’ dengan ‘Kaum Tua’ di Sumatera Barat, atau belakangan
antara Muhammadiyah dengan NU. Pihak pertama dengan semangat reformisme
dan pemurnian berhadapan dengan pihak kedua yang membela paham dan
praktek keagamaan yang telah mentradisi selama berabad-abad.
Meski
kedua pihak terlibat dalam suasana yang kadang-kadang kurang harmonis,
mereka tidak pernah terlibat dalam konflik dan kekerasan secara
signifikan yang berlangsung lama. Perbedaan dan pertikaian lebih banyak
tersalur dalam wacana, polemik dan perbedaan.
Dalam keadaan
seperti itu, berbagai perubahan politik, sosial dan keagamaan juga
berlangsung cepat, khususnya sejak masa pasca-proklamasi kemerdekaan.
Perubahan-perubahan politik dan ekonomi yang cepat dan berdampak panjang
sejak pembangunan ekonomi Indonesia juga menimbulkan perubahan
sosiologis-keagamaan umat Muslimin Indonesia yang menciptakan iklim
kondusif bagi konvergensi mazhab Islam Indonesia.
Peningkatan
pendidikan dan ekonomi serta interaksi lebih intens antar-orang dan
masyarakat membuat kaum Muslim Indonesia kian lebih bersikap terbuka,
inklusif, akomodatif dan toleran—termasuk dalam furu’iyah. Karena itu pertikaian furu’iyah hampir tidak lagi menjadi isyu.
Salah
satu (jika tidak satu-satunya) masalah tersisa adalah terkait penentuan
awal dan akhir Ramadhan; perbedaan antara mazhab hisab dan mazhab
ru’yat. Perbedaan di antara kedua belah pihak ini sangat mungkin dapat
terjembatani sehingga menciptakan konvergensi. Di sinilah pemerintah
perlu terus berupaya membangun parameter dan kesepakatan di antara
ormas-ormas Islam agar di masa depan yang panjang tidak ada lagi
perbedaan dalam mengawali puasa dan merayakan Lebaran.
Comment:
Banyak juga yang menjadikan madzhab sebagai agamanya, dan Dinul Islam yg
agung ditaruh di bawahnya !!! Dia dahulukan madzhabnya dari Islamnya.
Demi membela madzhabnya dia rela menjatuhkan kehormatan saudara
muslimnya ... Padahal di akherat kelak kita hanya dihimpunkan dengan
Muhammad Saw atau Rasul Allah yg lain. Bukan dengan pendiri madzhab yg
kita anut !!!
+++++
Dalam 10 tahun terakhir ini berkembang kelompok salafi dan si'ie, yg
disupport oleh Saudi dan Iran, dua negara yg sedang berebut pengaruh di
kawasan Timteng. Bagaimana potensi kedua madzhab ini dalam konstalasi
umat Islam Indonesia yg dominan Syafiiyah ini Prof?
++++
Apa kabar prof, Gimana dengan Islam Nusantaranya, Apa kitab sucinya
Prof, pasti bukan al Qur'an, Karena al Qur'an tidak mengenal Islam
Nusantara, Islam Arab dll. Menuruk kami orang awam, yang mengakui adanya
islam Nusantara dan mengikutinya termasuk Musyrik besar dan Dosanya
tidak akan diampuni ALLAH.